PANDUAN SINGKAT ZAKAT
Zakat Fitrah, Zakat Perdagangan, Zakat Zakat Fitrah, Zakat Perdagangan, Zakat Perusahaan & Zakat Investasi Perusahaan & Zakat Investasi
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Takaful Indonesia Takaful Indonesia
Pengertian & Definis Zakat Pengertian & Definis Zakat
ةاكزلل فيرعتلاو ىنعلا ةاكزلل فيرعتلاو ىنعلا
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan
berkah.
Sedangkan menurut istilah, zakat adalah ‘Kewajiban atas
sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam
waktu tertentu.
Penjelasan :
Kewajiban atas harta tertentu : berarti zakat adalah kewajiban
atas harta dan bukan anjuran. Dan harta tertentu artinya hanya
harta tertentu yang terkena wajibnya zakat, seperti emas, perak,
uang, barang dagangan, investasi, tambang dsb.
Untuk kelompok tertentu : bahwa alokasi zakat tidak boleh keluar
dari kelompok tertentu yang disebut mustahiq. Mereka adalah
delapan golongan, sebagaimana yang ditentukan dalam Al-Qur’an
QS. Attaubah/ 9 : 60
Dalam waktu tertentu : artinya bahwa ketentuan mengeluarkan
zakat, sangat terkait dengan waktu, yaitu ada yang ketika sudah
berlalu setahun (haul), dan ada pula yang dikeluarkan zakatnya
ketika panen.
Perbedaan Antara Zakat, Infaq & Shadaqah Perbedaan Antara Zakat, Infaq & Shadaqah
تاقدصلاو قافنلاو ةاكزلا يب قرفلا تاقدصلاو قافنلاو ةاكزلا يب قرفلا
Zakat
Zakat adalah kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk
kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu.
Infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan bukan zakat.
Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib diantaranya zakat, nadzar, kafarat, infak kepada keluarga dsb. Infak yang sunnah adalah infak kepada fakir miskin, infak dakwah, pembangunan masjid dsb. Sedangkan infak yang mubah adalah seperti infak untuk makan-makan dsb.
Shadaqah :
Shadaqah maknanya lebin luas dari zakat dan infak. Shadaqah kadang bermakna zakat, kadang bermakna infak dan kadang bermakna suatu kebaikan yang bukan bersifat materi. Seperti dalam hadis digambarkan bahwa senyumanpun merupakan shadaqah.
Kedudukan Zakat Dalam Islam Kedudukan Zakat Dalam Islam
ملسلا ف ةاكزلا ةناكم ملسلا ف ةاكزلا ةناكم
Zakat merupakan rukun Islam ketiga, setelah syahadat dan
shalat. Bahkan kewajibannya selalu dikaitkan dengan
kewajiban shalat.
Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshlalihan pribadi,
maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem
sosial kemasyarakatan. Dan hal ini merupakan tujuan
diturunkannya Islam.
Orang yang mengingkari zakat, dihukumi sebagai orang kafir.
Karena mengingkari pondasi dasar dinul Islam.
Di masyarakat, kesadaran dan pengetahuan tentang shalat
sudah cukup merata, namun tidak demikian dengan zakat.
Sementara Allah SWT memerintahkan shalat dan zakat secara
bersamaan dalam 27 tempat atau ayat dalam Al-Qur’an.
Sehingga sesungguhnya tidak rasional memisahkan antara
kewajiban shalat dengan kewajiban zakat.
Zakat merupakan salah satu bangunan sistem ekonomi Islam.
Perbedaan Zakat Dengan Pajak Perbedaan Zakat Dengan Pajak
بئارضلاو ةاكزلا يب قورفلا بئارضلاو ةاكزلا يب قورفلا
Zakat berarti bersih, berkah & berkembang. Orang yang membayar zakat hartanya akan bersih & berkembang. Diwajibkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Nishab dan ketentuannya ditentukan Allah & bersifat mutlak. Hanya diwajibkan khusus bagi orang-orang beriman. Penerimanya terbatas pada 8 ashnaf.
Disyaratkan ijab kabul Imbalannya berupa pahala dari Allah. (Berkah dan
Jannah) Motivasi zakat adalah karena Keimanan dan Ketaatan pada Allah SWT Pajak tidak demikian. Belum tentu membayar pajak membersihkan dan mengembankan harta. Diwajibkan oleh Undang-Undang Negara.
Ketentuannya ditentukan oleh negara dan bersifat relatif (sesuai kebutuhan negara) Diwajibkan kepada seluruh warga negara. Penerima pajak sesuai dengan kepentingan negara.
– Tidak disyaratkan ijab kabul
– ‘Imbalannya berupa fasilitas, jasa publik atau fasilitas, umum lainnya.
– Motivasinya adalah ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya
Perintah Membayar Zakat
ةاكزلا ةضيرف ءادل رملا ةاكزلا ةضيرف ءادل رملا
– Zakat diwajibkan di Madinah, tepatnya pada bulan syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa ramadhan.
– Ayat-ayat tentang zakat, infak & shadaqah yang Allah turunkan di Mekah, baru merupakan anjuran dan belum menjadi suatu kewajiban.
Dan penyampaiannya (anjuran untuk infaq, zakat & shadaqah) adalah dengan menggunakan cara/ metode pujian bagi yang melaksanakannya dan teguran bagi yang meninggalkannya. Dalil-Dalil Wajibnya Zakat Dalil-Dalil Wajibnya Zakat ةاكزلا بوجو ىلع ةلدلا ةاكزلا بوجو ىلع ةلدلا
Dalil Dari Al-Qur’an :
QS. Al-Baqarah/ 2 : 43
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.”
QS. Attaubah/ 9 :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk
mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
QS. Al-An’am/ 6 : 14
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikanlah haknya
(kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan)
zakatnya Dalil-Dalil Wajibnya Zakat Dalil-Dalil Wajibnya Zakat
ةاكزلا بوجو ىلع ةلدلا ةاكزلا بوجو ىلع ةلدلا
Dalil-Dalil As-Sunnah :
• HR. Bukhari Muslim : Ibnu Umar ra berkata, bahwa rasulullah SAW bersabda, ‘Islam ditegakkan diatas lima perkara; syahadat la ilaha illallah wa anna muhammadan abduhu warasuluh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan berpuasa di bulan ramadhan (Mutafaqun Alaih).
• HR. Jamaah :
Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya rasulullah SAW ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman berkata, …’Ajarkan kepada mereka bahwasanyan Allah SWT mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang miskin diantara mereka. (HR. Jamaah; Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hambal dsb).
Sanksi & Hukuman Bagi Yang Menolak Zakat Sanksi & Hukuman Bagi Yang Menolak Zakat
ةاكزلا يعنام ىلع لا باقع ةاكزلا يعنام ىلع لا باقع
Jika ia mengingkari zakat sebagai salah satu kewajiban Islam,
maka hukumnya adalah murtad (keluar dari Islam) dan harus
diperangi. (QS. Fushilat/ 41 : 6 – 7)
Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang
mempersekutukan (Nya). (yaitu) orang-orang yang tidak
menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan)
akhirat.
– Jika ia tidak mengingkari namun enggan membayar zakat dan ia
mampu, maka ia berdosa. Dalam hal ini Imam diperbolehkan
mengambil paksa zakat yang harus dibayar dan memberikan
hukuman pada orang tersebut.
– Jika suatu kaum menolak membayar zakat sedang mereka
mengimaninya dan mereka mampu membayarnya, maka
mereka semua harus diperangi sampai mau membayar zakat.
Dalam sebuah hadits disabdakan, “Saya diperintahkan untuk
memerangi manusia hingga mereka bersyahadat, mendirikan
shalat dan membayar zakat. Karena Zakat adalah kewajiban
atas harta.”
Ancaman Bagi Yang Tidak Membayar Zakat Ancaman Bagi Yang Tidak Membayar Zakat
ةاكزلا يعنال لا دعو ةاكزلا يعنال لا دعو
Ancaman di Dunia Disebutkan dalam hadits riwayat Thabrani; “Tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat kecuali akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”
Dalam hadits lain riwayat Ibnu Majah, Al-Bazar dan Baihaqi ; “Bila mereka tidak mengeleluarkan zakat, berarti mereka menghambat hujan turun. Seandainya binatang tidak ada, pastilah mereka tidak akan diberi hujan.”
Ancaman di Akhirat
Dalam QS. Attaubah/ 9 : 34 –35 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan
harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi
(manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkan nya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakan lah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Adab Membayar Zakat
ةاكزلا ءادأ ف بادلا ةاكزلا ءادأ ف بادلا
– Ikhlas (minimal tidak menyebut-nyebut dan menyakiti mustahik)
– Harta zakat tersebut tidak boleh dibeli atau diambil lagi.
– Tidak mengumpulkan orang yang meminta untuk datang ke rumah, namun hendaknya dibagikan ke tempat-tempatnya.
– Zakat dikeluarkan dari harta yang terbaik, hasil usaha terbaik dan yang paling dicintainya.
– Hendaknya disalurkan melalui amil zakat yang amanah dan profesional.
– Mengucapkan doa (bagi muzakki) yaitu
امرغم اه لعجت لو امنغم اهلعجا مهللا
Ya Allah jadikanlah harta zakat ini suatu keuntungan dan jangan
Engkau jadikan suatu kerugian. (HR. Ibnu Majah)
Dan bagi amil zakat mendoakan dengan :
تيقبأ امي ف كل كرابو اروهط كل هلعجو تيطعأ امي ف *لا كرجآ
Semoga Allah memberi pahala dari apa yang engkau berikan dan Allah
memberkahihimu apa yang engkau sisakan dan menjadikannya suci.
Mensegerakan membayar zakatnya.
Dianjurkan dalam memberi zakat, menjadikan fuqoro menjadi mampu
(menjadikan mustahik menjadi muzakki), sehingga tidak meminta-minta
lagi.
Syarat Harta Yang Wajib Dizakati Syarat Harta Yang Wajib Dizakati
لاوملا ف ةاكزلا طورش لاوملا ف ةاكزلا طورش
Halal dan Thayib (jenisnya baik), (QS. 2 : 267).
Dalam sebuah hadits rasulullah SAW mengemukakan :
5لوFلغ ن
م Lةقدص Fلا لبقي ل ) دحأ هاور (
“Allah SWT tidak akan menerima zakat dari harta yang tidak sah.”
Bersifat Produktif.
Harta yang bersifat produktif yaitu seperti pengembangan usaha, investasi, saham, perdagangan,
baik melalui tangan sendiri maupun diwakilkan kepada orang lain.
Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakan Harta Tersebut.
Yaitu bahwa harta tersebut mutlak merupakan miliknya, dan ia dapat menggunakannya sesuai
dengan kebutuhan dan keinginannya.
Mencapai Nishabnya.
Kekayaan yang belum mencapai nishabnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena jika tidak
mencapai nishabnya maka masih dikategorikan miskin atau membahayakan kebutuhan primernya.
Surplus Dari Kebutuhan Primer.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang manakala ditinggalkan akan menghancurkan dirinya dan
mengganggu kelestarian hidupnya. Seperti belanja setiap hari.
Terbebas Dari Hutang
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya juga harus terbebas dari hutang. Jika seseorang memiliki
harta yang sudah mencapai nishabnya, namun memiliki hutang, maka harus dikurangi dahulu
dengan hutang tersebut. (Hutang yang jatuh tempo pada bulan/ tahun pembayaran zakatnya). Baru
kemudian dikalikan dengan nishab zakatnya, misalnya 2,5 %.
Haul (berlalu setahun)
Ulama sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib dizakati seperti; emas,
perak, perdagangan dll. Dan haul tidak berlaku pada harta pertanian. Karena pertanian dikeluarkan
zakatnya pada setiap kali panen.
Jenis-Jenis Zakat Jenis-Jenis Zakat
ةاكزلا عاونأ ةاكزلا عاونأ
ZAKAT
FITRAH MAAL
EMAS & PERAK
UANG & TABUNGAN
PERNIAGAAN & INVESTASI
HASIL PERTANIAN
PROFESI & PENDAPATAN
BINATANG TERNAK
Jenis-Jenis Zakat Jenis-Jenis Zakat
ةاكزلا عاونأ ةاكزلا عاونأ
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Zakat Fitrah/ Zakat Fitri
Zakat Fitrah/ Zakat Fitri merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap
muslim sebelum mereka keluar untuk melaksanakan shalat Ied. Makanan yang
wajib diekeluarkan zakat fitrahnya yaitu, tepung, terigu, kurma, gandum,
zabib (kismis), aqith (sejenis keju). Untuk daerah yang makanan pokoknya
selain dari yang di atas, diperbolehkan untuk mebayarkannya sesuai dengan
makanan pokoknya. Madzhab Abu Hanifah membolehkan membayar zakat
fitrah dengan ‘harga’ dari makanan pokok yang dimakan.
Zakat Maal
Sedangkan zakat maal adalah zakat atas maal (harta) yang dimiliki oleh setiap
muslim yang sudah mencapai nishabnya. Diantara harta (maal) yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah :
Emas & Perak
Simpanan Uang/ Tabungan/ Deposito.
Harta Perniagaan & Investasi
Hasil Pertanian
Hewan Peternakan
Ma’din (hasil tambang)
Profesi/ Pendapatan, dsb.
Sekilas Tentang Zakat Fitrah Sekilas Tentang Zakat Fitrah
رطفلا ةاكز نع زجولا رطفلا ةاكز نع زجولا
• Dasar Hukum :
Hadits Muttafaqun Alaih, dari Ibnu Umar ra bahwa beliau berkata,
‘Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau
gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak
kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan
untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat
(ied).’ (Muttafaqun Alaih)
• Besarnya Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg
(biasa digenapkan menjadi 2,5 kg) dari makanan pokok. Makanan
pokok yang disebutkan dalam nash hadits diantaranya adalah
tepung, terigu, kurma, gandum, zabib (anggur) dan aqith
(semacam keju).
Untuk daerah/ negara yang mekanan pokoknya selain 5 makanan
pokok di atas, madzhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar
zakat dengan makanan pokok lain, seperti beras di Indonesia.
Sekilas Tentang Zakat Fitrah Sekilas Tentang Zakat Fitrah
رطفلا ةاكز نع زجولا رطفلا ةاكز نع زجولا
• Berzakat Fitrah Dengan Uang?
Ulama berbeda pendapat mengenai menunaikan zakat fitrah
dengan harga dari makanan pokok yang dimakan. Sebagian ulama
mengharuskannya dengan makanan pokok yang dimakannya.
Namun madzhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat
fitrah dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang
dimakan, senilai 2,176 kg atau 2,5 kg.
• Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Menurut jumhur ulama, pembayaran zakat fitrah dilakukan :
1. Wajib membayarnya pada saat tenggelamnya matahari di
akhir bulan ramadhan.
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
(sebelum hari akhir ramadhan). Bahkan sebagian mengafdhalkan
pembayaran ke amil beberpa hari sebelum hari akhir ramadhan,
untuk memudahkan penghitungan jumlah zakat dan
pendistribusiannya.
ZAKAT MAAL ZAKAT MAAL
لالا ةاكز لالا ةاكز
• Secara bahasa, maal artinya harta. Secara bahasa, Maal atau
Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia
untuk dimiliki, dimanfaatkan dan disimpan.
• Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut lazimnya. Sesuatu dapat disebut harta (maal) apabila
memenuhi dua syarat, yaitu :
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun dan disimpan.
2. Dapat diambil manfaatnya secara umum, seperti rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dsb.
• Zakat Maal mencakup zakat terhadap :
1. Emas dan perak.
2. Tabungan, Deposito, simpanan uang.
3. Perdagangan, perusahaan dan investasi.
4. Hewan dan peternakan.
5. Hasil pertanian.
ZAKAT EMAS & PERAK ZAKAT EMAS & PERAK
ةضفلاو بهذلا ةاكز ةضفلاو بهذلا ةاكز
• Emas & Perak
Emas & perak merupakan aset atau barang berharga yang dijadikan
simpanan, dan dapat di jual belikan secara mudah sewaktu-waktu. Oleh
kerana itulah emas & perak dikenakan zakat, karena termasuk
kekayaan.
• Landasan Hukum
كل تناك اذ
إف لاق ملسو
هيلع هللا ىلص ي
ب نلا نع هنع هللا ي
ضر %ي
لع نع
ى تح (ءيش كيلع سيلو ،م
هارد /ةسمخ اهي
فف /لوح8لا اهيلع لاحو 9مهر
د اتئا
م
داز امف ،9راني
د فص
ن اهي
فف /لوح8لا اهيلع لاحو ا@راني
د نورش
ع كل نو/كي
/لوح8لا
هيلع لوحي ى تح Eةاكز 9لام ي
ف سيلو ك
لذ
باس
ح
بف ) دواد وبأ هاور (
Dari Ali ra berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jika kamu
mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masa setahun maka zakatnya
adalah 5 dirham. Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai
20 dinar dan sudah cukup masa setahun maka zakatnya adalah ½ dinar.
Setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib bayar
zakat sampai sudah cukup masa setahun. (HR. Abu Daud).
ZAKAT EMAS & PERAK ZAKAT EMAS & PERAK
ةضفلاو بهذلا ةاكز ةضفلاو بهذلا ةاكز
• Hadits di atas menggambarkan bahwa jika seseorang memiliki
dirham (perak) sebanyak 200 dirham (+ 595 gram), maka
dikenakan zakatnya sebanyak 5 dirham. (+ 14,875 gram).
Catatan :
1 Dirham = 7/10 dinar.
1 Dinar = 4,25 gram emas.
Nishab perak = (7/10 X 4,25) x 200 = 595 gram.
Kadar zakat = 200/5 = 2,5 %.
• Sedangkan emas, zakatnya adalah ½ dinar dari 20 dinar.
Catatan :
1 Dinar = 4,25 gram emas.
Nishab emas = 20 dinar, yaitu (20 X 4,25 = 85 gram)
Kadar zakat = 20/ ½ gram = 2,5%
ZAKAT EMAS & PERAK ZAKAT EMAS & PERAK
ةضفلاو بهذلا ةاكز ةضفلاو بهذلا ةاكز
• Para ulama sepakat menentukan persyaratan haul (berlalu satu
tahun), baik pada zakat emas maupun pada zakat perak.
• Emas yang diwajib keluarkan zakatnya adalah emas
simpanan yang bukan dipakai sehari-hari, yang jumlahnya
lebih atau sama dengan 85 gram emas.
• Adapun emas yang dipakai sehari-hari tidak dikenakan zakat.
Dan kadar emas yang dipakai sehari-hari dalam kondisi wajar
dan tidak berlebihan adalah + 30 – 40 gram.
• Jika seorang ibu memiliki total emas seberat 120 gram, maka
dikurangi yang biasa dipakai (misal 25 gram), maka yang
dihitung zakatnya adalah (120 – 25) X 2,5% = 2,375 gram.
• Pembayaran zakat emas dapat dilakukan dengan uang.
Misalnya jumlah emas yang dikeluarkan zakatnya 95 gram,
asumsi harga emas Rp 250.000,- dan kadar zakatnya 2,5%,
maka (95 X 250.000) X 2.5% = 593.750,-
ZAKAT TABUNGAN, DEPOSITO & SIMPANAN UANG ZAKAT TABUNGAN, DEPOSITO & SIMPANAN UANG
اهيغ فو كونبلا ف ةعدولا دوقنلا ةاكز اهيغ فو كونبلا ف ةعدولا دوقنلا ةاكز
• Ulama sepakat mengkategorikan uang yang disimpan dan
menjadi kekayaan sebagai harta yang wajib dikenakan
zakatnya. Baik uang tersebut tersimpan dalam bentuk tabungan
di Bank, deposito maupun disimpan secara pribadi di rumah.
• Nishab zakat dari uang atau simpanan yang dimiliki seseorang
adalah senilai sama atau lebih dari 85 gram emas.
• Misalnya jika seseorang memiliki uang simpanan sejumlah Rp.
50.000.000,- , dan telah mencapai nishab 85 gram emas,
serta asumsi harga emas Rp. 250.000,- maka perhitungannya
adalah : Rp. 50.000.000 X 2,5% = 1.250.000,-
• Semua jenis simpanan uang (atau investasi yang berbasis uang,
seperti reksadana, unitlink, dsb) yang mudah dicairkan ataupun
di tambah, maka secara hukumnya sama dengan zakat maal
pada umumnya, yaitu 2.5% dari total simpanan + hasilnya, (jika
telah mencapai nishab serta sudah haul 1 tahun.)
ZAKAT PERDAGANGAN ATAU PERNIAGAAN ZAKAT PERDAGANGAN ATAU PERNIAGAAN
ةراجتلا ةاكز ةراجتلا ةاكز
• Perdagangan atau perniagaan juga merupakan suatu usaha yang “wajib”
dikeluarkan zakatnya.
• Ketentuannya adalahsenilai dengan 85 gram emas dan usahanya telah berjalan
1 tahun. Kadang yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dan dapat dibayarkan
dalam bentuk uang atau barang.
• Ketentuan zakat perniagaan biasa dikenakan pada perdagangan baik bersifat
pribadi maupun kolektif, sebagaimana juga biasa dikenakan pada suatu
perusahaan tertentu (syaksiyah i’tibariyah).
• Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang Yang Mudah Dicairkan) – (Hutang +
Kerugian) X 2.5% = Zakat
Contoh : Pak Ahmad pedagang mebel telah merintis usahanya sejak 1 tahun
yang lalu. Ia memiliki modal sebesar 30 juta. Keuntungan bersih yang ia
peroleh sebesar Rp. 10 Juta, piutang 3 juta dan hutang 5 juta.
Perhitungan Zakatnya :
(30 jt + 10 jt + 3 jt) – (5 jt) X 2.5% = 950.000,-
ZAKAT INVESTASI ZAKAT INVESTASI
رامثتسلا ةاكز رامثتسلا ةاكز
• Investasi yang tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk aset yang
disewakan, atau diambil hasilnya, maka perhitungan zakatnya adalah dari
hasilnya saja dan bukan dari total + hasil.
• Sebagai contoh, Pak Dahlan memiliki investasi berupa 5 petak rumah
kontrakan, masing-masing disewakan @ Rp. 5 jt/ pertahun. Maka perhitungan
zakatnya adalah sebagai berikut :
(5 jt X 5) X 2.5% = 625.000,-
• Berbeda dengan zakat maal, zakat investasi perhitungan nishabnya bukan 85
gram emas, melainkan 5 wasaq = + 653 beras, diqiyaskan dari zakat pertanian,
dimana dalam pertanian, zakatnya dikenakan setiap kali panen/
menghasilkan. Sehingga dalam zakat investasi ini tidak disyaratkan pula
adanya haul, melainkan dihitung setiap kali menghasilkan.
• Catatan :
• Dalam perhitungan besaran zakat investasi, terdapat juga pandangan yang
menetapkan bahwa besaran zakatnya adalah 5%, sebagaimana besaran zakat
pertanian, bukan 2.5%. Namun kami pribadi lebih cenderung 2.5% saja, karena
yang dihasilkan bentuknya adalah uang, bukan hasil pertanian. Wallahu A’lam
باوصلاب ملعأو ىلعأ لاعت لاو
يلاعلا بر ل دملاو